Negara maju tentunya tidak terlepas dari dunia pendidikan. Semakin tinggi
kualitas pendidikan suatu negara, maka semakin tinggi pula kualitas sumber daya
manusia yang dapat memajukan dan mengharumkan negaranya. Sebenarnya, tidak ada
perbedaan antara sumber daya manusia antara negara maju dan negara berkembang,
yang berbeda hanyalah cara mendidik sumber daya manusia itu sendiri. Hal ini
tentunya tidak telepas dari peran seorang guru. Hal yang terpenting namun sering
terlupakan dari seorang guru dalam mendidik siswanya adalah kejujuran. Bohong
adalah bibit korupsi, dan menyontek adalah perilaku korupsi kecil. Apakah
seorang guru yang membiarkan siswanya menyontek telah mendidik siswanya
berperilaku jujur? Lihatlah, banyak siswa yang menyontek demi nilai dan tugas
terpenuhi tanpa mengerti apa yang mereka kerjakan. Tidak sedikit pula para
siswa mengikuti tambahan pada guru mata pelajaran tertentu demi mendapatkan
nilai bagus. Banyak guru yang tidak menerangkan, meremehkan siswanya,
membiarkan siswanya tidak bisa, mengajarkan siswanya bahwa nilai dapat dibeli
dengan uang, dan perilaku yang sering terjadi pada saat siswanya menghadapi UN,
yaitu tidak percaya akan kemampuan siswanya.
UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan diikuti PP
No. 74 Tahun 2008 tentang guru menempatkan pekerjaan guru sebagai sebuah
profesi. Dan profesionalitas guru sesuai dengan produk hukum di atas ditempuh
melalui program sertifikasi guru. Mereka yang telah lulus sertifikasi guru
ditasbihkan sebagai guru profesional.